ekstensifikasi pajak adalah. Variabel independen adalah ekstensifikasi pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pencairan tunggakan pajak 3. ekstensifikasi pajak adalah

 
Variabel independen adalah ekstensifikasi pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pencairan tunggakan pajak 3ekstensifikasi pajak adalah 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP) adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan jenis Objek PBB

Bisnis. Devinisi ekstensifikasi wajib pajak. 2. Agus, 2005. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Dari situ, Anda akan melihat banyak cuitan kekhawatiran sekaligus keluh kesah dari warganet mengenai SP2DK yang diterima dari Ditjen Pajak (DJP) akhir-akhir ini. Sedangkan menurut Timbul H Simanjuntak dan Imam Mukhlis (2012:28) definisi ekstensifikasi pajak adalah Ekstensifikasi pajak adalah upayaPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan . Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). . Tahapan dalam Penerbitan SP2DK – Sumber Gambar: QuoteInspector. co. Daftar Sasaran Ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat. Ekstensifikasi pajak hendaknya mempertimbangkan banyak hal. dengan melakukan sensus pajak. 000, yaitu. Dalam pelaksanaannya, AR menerbitkan SP2DK melalui Kepala Kantor kepada wajib pajak. 000. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Ekstensifikasi Pajak. : a. Suara. Ekstensifikasi Pajak Menurut Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. 9/2001, Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek. dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak PenjualanEkstensifikasi adalah penggalian potensi pajak yang dilakukan dengan menambah jumlah Wajib Pajak baru, sedangkan Intensifikasi adalah. Langkah yang di tempat tersebut adalah wajar mengingat tax ratio pajak di indonesai adalah terndah di ASEAN yaitu 12. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Masuk Daftar. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ. Direktorat Keberatan & Banding:PDF | Abstrak Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Strategi Intensifikasi. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi daerah; 3. Hal ini sejalan dengan disahkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD. 2 Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi di. Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak. 9/2001, disebutkan bahwa Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, kelima hingga kesebelas. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal. Hal senada juga dikemukakan Kurnia dkk (2015) yang menyatakan ekstensifikasi pajak merupakan upaya aktif yang dilakukan DJP untuk menambah jumlah WP terdaftar dan. Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024. com—Pajak merupakan sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan, yang memiliki kedudukan di Indonesia. Menurut SifatPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184. Peningkatan yang signifikan di tahun 2022 dikarenakan rencana pemerintah untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mendominasi lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai. Pajak Hotel dan Restoran Primodona Penerimaan Asli Daerah Hambatan dan Tantangan dalam aplikasi dilapangan. 1. Melihat pentingnya peran. potensi pajak, serta ekstensifikasi Wajib Pajak. Menurut Moleong (2014:186), wawancara adalah realisasi jumlah WP baru hasil ekstensifikasi percakapan dengan maksud tertentu. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. contoh pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah dengan melakukan sensus pajak. com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyuarakan misi ekstensifikasi cukai pada 2024. Fungsi anggaran atau fungsi budgeter dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanjaAlat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Namun, dalam upaya ekstensifikasi ini,. go. Senin, 1 April 2013 04:51 WIBPeningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menambah jumlah wajib pajak daerah berupa pencarian informasi secara mendalam terhadap obyek dan subyek pajak yang telah. 5. Damas Dwi Anggoro S. Devinisi ekstensifikasi wajib pajak. Fiskus sebagai pihak dari Direktoraj Jenderal Pajak melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah penyuluhan tentang fungsi dan manfaat pajak bagi Negara dan Masyarakat, dan sosialisasi kepada masyarakatSalah satu upaya ekstensifikasi pajak saat ini adalah dengan membidik para pelaku/pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran bruto dibawah Rp. dan Intensifikasi Pajak, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Lt. Ekstensifikasi. 06/PJ. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi adalah kepercayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah : Menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan penambahan jumlah Wajib Pajak baru dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk meningkatkan pendapatan dengan tidak menambah sumber penerimaan baru tetapi mengelola sumber penerimaan dengan baik juga upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Selain itu, menurut Saleh. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. 1. Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. e. 01/2020. dengan melakukan sensus pajak. 000. 2. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi Direktur Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belumGridKids. /2006. 09/2001 tentang . KPP menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak, bisa secara langsung ataupun melalui pos. PDF | Abstrak Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi. 4. Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. Usaha intensifikasi merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian. Oleh karena itu, ada beberapa rencana Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Retribusi, yaitu : 1. Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 07/PJ/2020. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 10 (2). Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib Pajakekstensifikasi wajib pajak. 2. a. 1. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. adalah Ekstensifikasi. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Intensifikasi dan ekstensifikasi Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAJAK Ektensifikasi pajak adalah mencari wajib pajak yang bersembunyi dan belum terkena kewajiban pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar dan tidak dilakukan oleh wajib pajak. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Metode analisis untuk menguji pengolahan data dalam penelitian ini. Ekstensifikasi. Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek pajak serta subjek pajak yang terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil ekstensifikasi wajib pajak. Sebab yang dimaksud deng an pajak daerah adalah pungutan yang dikumpulkan dan ditahan ole h pemerintah regional sendiri (Davey, 1988). Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek. f. Terdapat 5 tahapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan untuk diterbitkannya SP2DK: Tahap Persiapan. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah bumi dan/atau bangunan berupa unit tempat usaha, perumahan dan. 2. Contoh: Pajak Penghasilan (PPH). Penerapan Kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ. Halaman disambiguasi ini berisi artikel dengan judul yang sering dikaitkan dengan Ekstensifikasi. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). KETENTUAN mengenai ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perdirjen Pajak No. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. 1. Secara umum terdapat enam hal yang dapat mengakhiri pajak yaitu Pembayaran atau Pelunasan, Konpensasi, Penghapusan utang, Daluarsa dan Pembebasan, dimana keenam hal ini memiliki koensekuensi masing. Sebagai contoh cara menghitung Nilai Jual Kena Pajak sesuai Undang undang Pajak Bumi dan Bangunan pasal 6 ayat 3. Sebagaimana diketahui, fungsi pemungutan pajak adalah fungsi budgetair dan regulerend. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah. Petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP; € 4. 1. wajib pajak kendaraan bermotor adalah sistem antrian, Sistem antrian adalah suatu himpunan pelanggan, pelayan dan suatu aturan yang mengatur kedatangan para pelanggan dan pemrosesan masalahnya. Pemungutan pajak ini telah di atur dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi. 14/PJ/2019 ekstensifikasi pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan. Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 06/PJ. Hasilnya adalah pemerintah daerah hanya menjadi duplikat dari daerah lain padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan. Kedua, pajak daerah harus secara jelas berdampak pada tanggung jawab fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. Penambahan lahan diharapkan bisa meningkatkan hasil produksi. menentukan besarnya pajak terutang. Dengan demikian dapat simpulkan bahwa pengertian dari ekstensifikasi pajak. Pemikul pajak, adalah orang yang menurut Undang-Undang harus dibebani pajak. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2. Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melaluia. pp. 04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;sumber pajak hotel dan pajak restoran serta ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak hotel dan pajak restoran, namun belum optimal sebagai pemasukan dana ke kas daerah. Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK. Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. Ekstensifikasi adalah usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi. terurai adalah sampah plastik dimana. Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. Produk Artikel Tax Guide Forum FAQ Informasi . Hal itu terlihat dari realisasi indikator kinerja utama yang berada di atas target. Wajib pajak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Maret 2011. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan. Analisis yang digunakanpenerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap Wajib Pajak untuk merumuskan meto 4. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang. 2. 1-12, 2015 Hekakaya. 2021. PERLAKUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA 1. 3. Dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. Apakah tujuan yang melatarbelakangi kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk I? sesuai dengan instruksi DJP melalui Surat Edaran Nomor SE. 021,2 triliun pada tahun ini—hendaknya tidak berdampak meruntuhkan atau menekan kinerja sektor lain. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah unit kerja DJP yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Upaya ekstensifikasi. Seksi ekstensifikasi sendiri adalah bagian yang akan berhubungan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Umumnya, penerimaan PAD didominasi oleh pajak daerah. PajakOnline. Oleh Levana Dhia Prawati DEFINISI Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang. This research conducted with the background of the fact that Indonesia is the second largest country in the world in terms of the use of plastic by 3. 9/2001, tentang. Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib PajakAdapun konsep ekstensifikasi menurut Abubakar (dalam Halim, 2001:147) “Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh daerah Kota/Kabupaten dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah” Salah satu kebijakan dalam upaya. Tahap pertama tata cara Ekstensifikasi adalah tahap perencanaan Ekstensifikasi yang diakhiri dengan penyusunan DSE; 2) Wajib Pajak yang tercantum. Memberi isi dan arti tanggung jawab pemerintah daerah pada umumnya dan kepadaMistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Perihal perpajakan, pemerintah mengupayakan peningkatan penerimaan, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Petugas pelaksana yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib pajak dan intensifikasi pajak adalah Petugas yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak, meliputi: € 4. 9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak”. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan. Pajak. Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame. Ekstensifikasi dapat mengacu pada beberapa hal berikut: dari bahasa Inggris: extensification, berarti "perluasan". Menimbang: a. Pelaksanaan ekstensifikasi perpajakan selama masa pandemic covid 19 dilakukan dengan menyesuaikan keadaan, seperti melalui surat dan mengurangi jumlah kunjungan. Sufi, S. 09/2001 tentangpelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah. Sampel penelitian ini adalah data Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak terhadap Penerimaan pajak Penghasilan dari tahun 2013-2017. Jika ekstensifikasi pajak menargetkan peningkatan jumlah wajib pajak dan subjek serta objek pajak dan menghasilkan tambahan wajib pajak yang dapat turut. Ekstensifikasi pertanian. Baca Juga: Peluang Bisnis Online. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri ini adalah : 1. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan. Rudy Gunawan Bastari. Upaya ekstensifikasi pajak—demi mengejar target penerimaan perpajakan Rp 2.